Hingga saat ini DSN MUI telah menerbitkan 100 fatwa terkait keuangan dan bisnis syariah.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Gunawan Yasni mengatakan, ada tiga fatwa baru yang sedang dalam pengkajian DSN MUI, yaitu tentang biaya administrasi perbankan, sukuk tabungan dan akad ijarah mawsufah fi zimmah(IMFZ). Terkait biaya administrasi perbankan, ada yang mempertanyakannya kepada DSN MUI.
“Kalau kita mengenakan biaya admin di bank masuk dalam komponen pendapatan bank, tapi kan harus dibagihasilkan. Nah, itu kita mau kaji sendiri karena pertanyaan banyak dari berbagai macam pihak, biaya admin apa sih? Boleh tidak dari persentase provisi itu boleh tidak diambil, atau harus some of amount saja. Jadi mau dibuat kajian untuk dibuat fatwa ke arah sana,” papar Gunawan.
Sementara mengenai fatwa tentang IMFZ (ijarah atas objek yang masih berada dalam tahap konstruksi), Gunawan menuturkan fatwa tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi antara lembaga keuangan syariah, termasuk diantaranya ketika melakukan kerja sama pembiayaan sindikasi. Pasalnya, antara satu bank syariah di tanah air dan luar negeri bisa saja ada perbedaan persepsi.
“Kalau di SBSN disebut asset to be leased, tidak sebut IMFZ tapi mungkin perlu disebut IMFZ di dalam fatwa karena ada implikasi, misal dalam pembiayaan bank di Indonesia dan bank di luar negeri biasa melakukan pembiayaan sindikasi untuk proyek besar, takutnya antara kita dan luar tidak sama dalam melakukan pembiayaan sindikasi. Kita bilangnya asset to be leased, yang lain sebutnya IMFZ, jadi itu lebih untuk menyamaratakan persepsi,” jelasnya.
Ia mengkuatirkan hal tersebut akan menjadi sebuah preseden, sehingga akhirnya sindikasi tidak bisa dilakukan. “Jadi sekedar menyamakan level of practicalities diantara praktisi ulama, sehingga fatwa ini nanti secara umum bisa berlaku di pasar modal, perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya,” ujar Gunawan.
Kajian lainnya yang sedang dilakukan DSN MUI adaah tentang sukuk tabungan yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah. “Kami sedang mengkaji untuk sukuk tab, jadi sukuk negara dalam bentuk tabungan. Mungkin bukan fatwa tapi berupa opini syariah, namun kan tetap harus ada kajiannya,” katanya.