Danamon Syariah kini punya produk Pembiayaan Leasing Syariah IMBT. Seperti apakah karakteristik produk ini? Dan apakah kelebihannya?
Dalam acara Paparan Kinerja Bank Danamon Semester Pertama 2016 di Gedung Menara Bank Danamon, Kuningan, Jakarta, kemarin (26/7/2016), Bank Danamon kembali mengenalkan produk Pembiayaan Leasing Syariah IMBT atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik. Ini adalah produk untuk sektor produktif yang menjadi salah satu fokus pembiayaan Danamon Syariah untuk ke depannya.
Menurut Direktur Danamon Syariah – Herry Hykmanto, Pembiayaan Leasing Syariah IMBT adalah produk pembiayaan syariah dari Danamon Syariah dengan prinsip sewa beli antara bank sebagai pemilik obyek IMBT (aset) dan nasabah sebagai penyewa obyek IMBT.
“Dalam hal ini bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah dengan diakhiri perpindahan hak milik obyek IMBT di akhir masa pembiayaan,” jelas Herry.
Menurut Herry, pembiayaan Leasing Syariah IMBT merupakan produk perbankan yang unik, hanya terdapat pada perbankan syariah karena memiliki fitur yang hampir serupa dengan financial leasing yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Produk ini sangat menguntungkan bagi nasabah karena nasabah tidak perlu melakukan belanja investasi (capex) untuk membeli aset, cukup membayar sewa bulanan kepada bank, sehingga nasabah dapat mengelola cashflow dan rasio keuangan dengan lebih baik,” lanjut Herry.
Ditambahkan Herry, pihaknya fokus terhadap pembiayaan leasing syariah karena produk ini mendukung perekonomian syariah yang produktif. sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang sedang melaksanakan pembangunan di berbagai bidang secara keseluruhan.