Hal ini melanjutkan kerjasama yang terjalin pada 2018 lalu dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah berakhir pada Juni 2021. Perpanjangan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS-BPIH di Jakarta bersama lebih dari 30 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah baru-baru ini di Jakarta.
“Kami bersyukur dan berterima kasih dapat kembali diberikan kepercayaan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH sebagai Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPS-BPIH. Kami siap menjalankan amanah yang diberikan oleh BPKH sebagai BPS Penerima, Penempatan, Nilai Manfaat dan Mitra Investasi,” ujar Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon – Herry Hykmanto dalam keterangan pers Bank Danamon, Jumat (23/7).
“Melalui kemitraan ini kami berharap dapat terus mendukung perkembangan Perbankan Syariah Danamon maupun secara lebih luas di tingkat nasional, sekaligus meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji.,” lanjut Herry Hykmanto.
Berdasarkan data dari Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun.
Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH mencapai Rp45,33 triliun (31,3%) dimana dana tersebut terkosentrasi deposito dan giro. Posisi penempatan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga Likuiditasnya terjaga.
Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat dari dana haji terus meningkat memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.
“Sinergisme antara BPKH dengan bank-bank BPS-BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Penempatan dana haji pada perbankan Syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. BPKH dan BPS-BPIH juga bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI, hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini,” demikian diungkapkan Kepala Badan Pelaksana BPKH – Anggito Abimanyu