OJK akan mengatur secara khusus terkait cara pengelolaan dana investasi real estate syariah.
Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya mengembangkan peraturan untuk Dana Investasi Real Estate Syariah karena melihat instrumen tersebut dekat dengan sektor riil dan memiliki underlying aset yang lebih jelas, yaitu properti. Peraturan itu pun akan lebih fokus pada cara pengelolaannya.
“Yang kami atur khusus secara syariah adalah cara pengelolaannya, misalnya pendapatan dari kegiatan non halal, ada aset mal digunakan untuk kegiatan non syariah masih akan ada toleransi 10 persen. Jadi kalau nanti ada aturan Dana Investasi Real Estate Syariah barangkali ada orang yang tertarik menerbitkannya,” jelasnya.
Dalam DIRES ini pun akan ada cleansing. “Misalnya di mal ada ATM bank konvensional, kami kasih toleransi 10 persen atau jika ada tenant yang tutup otomatis proporsi syariah bisa meningkat melebihi batas threshold, jadi harus mencari pelanggan baru dan akan dikasih waktu 2 bulan. Jadi nanti diatur lebih ke mekanismenya,” kata Fadilah.
Selain itu, peraturan tersebut akan memuat ketentuan pengelolaannya juga harus menggunakan layanan lembaga keuangan syariah agar investor syariah berminat untuk membeli Dana Investasi Real Estate Syariah. Aturan ini akan membuatnya cukup berbeda dengan instrumen konvensional.
Regulasi Dana Investasi Real Estate Syariah lebih ke cara pengelolaannya Click To Tweet“Kalau Dana Investasi Real Estate konvensional kan tidak ada aturan syariahnya jadi bebas. Ketika kami menawarkan Dana Investasi Real Estate Syariah ini akadnya syariah, disimpan di bank syariah dan menggunakan asuransi syariah. Jadi gedung atau aset apapun kami haruskan dia pakai asuransi syariah supaya orang-orang benar-benar yakin asetnya memang sesuai syariah,” papar Fadilah.
Ia pun menyambut baik penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen dan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE), yang telah dikeluarkan pemerintah bulan lalu. “Kalau tarifnya sudah 1 persen dan saya jual aset ke DIRE, pajaknya juga kan tidak gede-gede amat, sehingga akan mendorong perolehan aset DIRE lebih mudah karena tidak membebani bagi penjual maupun pembelinya. Kalau DIRE murah otomatis bagi investornya lebih menguntungkan,” ujarnya.