Di Indonesia, kegiatan operasional industri kreatif di Indonesia didominasi oleh industri kecil menengah (IKM) yang tersebar di 15 subsektor industri dan telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Namun industri kreatif masih dihadapkan pada serangkaian permasalahan seperti akses modal, ketersediaan sumber daya kreatif, akses pemasaran, serta kendala infrastrukur dan teknologi.
Oleh: Muhammad Mufli
URL: http://pemasarmuda.tumblr.com/post/121181017542/creative-waqaf-inovasi-produk-keuangan-syariah