Hedging syariah saat ini adalah salah satu produk yang ditunggu-tunggu untuk bisa segera dikeluarkan oleh para pelaku perbankan syariah di tanah air, termasuk diantaranya BSM.
Hedging syariah ini sangat penting bagi perbankan syariah, karena industri keuangan syariah dapat menggunakan produk hedging syariah ini untuk bisa memitigasi risiko yang muncul di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang semakin menguat.
DSN-MUI pun belum lama ini telah menerbitkan fatwa hedging syariah. Fatwa yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri keuangan syariah. Setelah keluarnya fatwa hedging syariah ini, sekarang industri perbankan syariah di tanah air tinggal menunggu regulasi dari Pemerintah untuk bisa melegalkan keluarnya produk tersebut.
Salah satu bank syariah yang menunggu-nunggu keluarnya regulasi hedging syariah tersebut adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), bank umum syariah terbesar di tanah air.
Menurut Direktur Bisnis dan Strategi BSM – Agus Dwi Handaya, BSM saat ini sudah mempersiapkan produk instrumen lindung nilai syariah tersebut.
“BSM sudah mempersiapkannya, namun kami belum bisa menjalankannya, meskipun ada kebutuhan nasabah. Fatwa dari DSN MUI memang sudah ada, tapi kami masih menunggu aturan dari OJK,” jelas Agus Dwi Handaya baru-baru ini di Jakarta.
Namun, Agus mengakui, BSM sendiri pro aktif didalam menyiapkan produk hedging syariah tersebut.
“Sambil menunggu peraturannya keluar, kami sendiri tidak pasif dan mempersiapkan diri menyiapkan produk tersebut. Sehingga pada saat OJK telah mengeluarkan regulasinya, BSM bisa segera memasarkan produk hedging syariah tersebut, dan tak perlu menunggu lama lagi,” tambah Agus Dwi Handaya.
Agus Dwi Handaya lalu menjelaskan, kenapa produk hedging syariah ini dianggap sangat positif bagi industri perbankan syariah di tanah air.
Menurut Agus, produk lindung nilai syariah ini akan mendorong transaksi valas (valuta asing) di industri keuangan syariah. Selain itu, hedging syariah juga akan membuat struktur keuangan syariah untuk valas lebih terjaga.
OJK sendiri dalam perkembangannya terkini, saat ini memang tengah menggodog secara intensif regulasi hedging syariah, atau transaksi lindung nilai sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Rencananya, regulasi hedging syariah ini akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad, Surat Edaran OJK tersebut akan mengatur secara rinci mengenai hedging syariah. OJK, lanjut Muliaman, juga sedang mempertimbangkan risiko-risiko apa saja yang akan terjadi dengan adanya aturan hedging syariah tersebut.