Bertindak sebagai penandatangan kerjasama kedua Lembaga adalah Direktur Bisnis Komersial BRI Syariah – Kokok Alun Akbar dan Ketua Badan Pengurus LAZISMU – Hilman Latief.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, BRI Syariah dan LAZISMU sepakat melakukan kerjasama dalam penerimaan dan pemberdayaan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah – Kokok Alun Akbar menjelaskan latar belakang kerjasama antara BR Syariah dan LAZISMU.
“Kita semua paham bahwa zakat adalah harta (dalam hal ini berupa uang) yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diberikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim, sesuai rukun Islam yang keempat. Dengan berzakat, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban. Melalui zakat umat Islam turut membantu masyarakat kurang mampu, sehingga ikut aktif menjadi solusi pengentas kemiskinan. Kami ingin memudahkan nasabah untuk membayar zakat. Itulah alasan kami bekerjasama dengan LAZISMU,” papar Alun, panggilan Kokok Alun Akbar.
Menurut Alun, selain mengatur mengenai penyaluran zakat kerjasama BRI Syariah dan LAZISMU, juga terkait dengan penerimaan dan pendayagunaan infaq, sedekah, wakaf serta iuran anggota Muhammadiyah.
“BRI Syariah akan membantu LAZISMU dalam penghimpunan dana ZISWAF dan pendayagunaan dana ZISWAF dengan menggunakan produk perbankan syariah yang sesuai,” jelas Alun.
Nasabah dapat melakukan pembayaran ZISWAF melalui teller BRI Syariah, e–channel BRIsyariah, atau melalui platform keuangan elektronik yang sudah terkoneksi dengan BRI Syariah. Layanan tidak tertutup hanya bagi nasabah, melainkan terbuka untuk masyarakat umum.
Bagi nasabah BRI Syariah pembayaran ZISWAF semakin mudah melalui BRIS Online.
“BRIS Online adalah layanan mobile banking kami. Selain transaksi keuangan pada umumya, BRIS Online menyediakan menu pembayaran ZISWAF dan qurban kepada lembaga penyalur zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan LAZISMU. Kami berharap kerjasama ini semakin memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya,” lanjut Alun.
“Peran dana ZISWAF dalam memberdayakan masyarakat sangat besar. Kami siap mendukung LAZISMU menyalurkan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf untuk memberdayakan masyarakat kecil. Kami yakin dengan profesionalitas setiap pihak yang terlibat, berbagai program yang bermanfaat dapat mewujudkan mengentaskan kemiskinan,” demikian tutup Alun.