Tahun lalu DSN MUI telah menerbitkan fatwa tentang transaksi lindung nilai syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) baru saja menerbitkan empat fatwa baru. Salah satunya adalah Fatwa DSN MUI No 96 Tahun 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dan Keputusan DSN MUI tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah.
Bank Indonesia (BI) pun segera merespon fatwa tersebut dengan membuat regulasi tentang hedging (lindung nilai) syariah. Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismal mengatakan, saat ini peraturan BI tersebut sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau sudah di sana tinggal menghitung hari (untuk resmi diterbitkan), Insya Allah,” katanya saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Fatwa Terbaru DSN MUI, Rabu (24/2).
Ia memaparkan pada intinya isi dari PBI tersebut adalah merealisasikan isi fatwa dalam regulasi BI. Pertama, yang boleh melakukan hedging syariah adalah nasabah, bank syariah dan bank konvensional. “Dalam hal ini nasabah men-hedge ke bank syariah, tidak boleh hedge ke bank konvensional. Bank syariah juga boleh hedge ke bank konvensional tapi dengan mekanisme syariah, kemudian bank syariah bisa hedge juga dengan sesama bank syariah,” jelas Rifki.
Kedua, dalam transaksi hedging syariah antara bank konvensional dan bank syariah, bank konvensional hanya diperbolehkan sebagai pemberi hedging, tidak boleh sebagai pemohon. “Jadi jika punya kebutuhan hedging transaksinya konvensional dan mau hedge ke bank syariah itu tidak boleh karena pemohon hanya boleh nasabah dan bank syariah,” imbuhnya.
Ketiga, harus adanya underlying yang tidak boleh untuk spekulasi dan sesuai prinsip syariah. Underlying ini dibuktikan dengan adanya dokumen underlying, misalnya ada kebutuhan transaksi di luar negeri, untuk bayar haji, atau biaya sekolah anak. “Underlying ini juga ada tenggang waktu dan nominalnya. Nah, hedging itu hanya sebatas nilai underlying saja misal mau naik haji ongkosnya 4000 dolar, yang boleh di-hedge ya 4000 dolar, tidak boleh lebih dari itu,” papar Rifki.
Rifki menambahkan dengan PBI tentang Hedging Syariah ini, maka akan dapat mengantisipasi jika ada kebutuhan transaksi valuta asing terhadap rupiah di perbankan syariah. “Kalau tidak ada ketentuan hedging bank syariah bingung untuk men-hedge kebutuhan dolarnya karena skim konvensional kan tidak boleh. Selama ini bank syariah melakukan spot saja,” katanya.
Ini mekanisme hedging pada #BankSyariah menurut Bank Indonesia Click To TweetJika PBI tentang Hedging Syariah telah selesai disahkan, tutur dia, selanjutnya BI pun akan membuat surat edaran. “Surat edaran ini akan memuat mekanisme detail dan aspek teknis dari hedging syariah,” pungkas Rifki. Ditargetkan PBI dan surat edaran tersebut selesai dalam waktu dekat.