Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan ekonomi syariah Indonesia.
Bank Indonesia (BI) menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di aula lantai 4 Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Gubernur BI, Agus D.W. Martawardojo mengatakan, penandatanganan MoU ini mengandung nilai-nilai yang sangat strategis bagi upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang membutuhkan komitmen tinggi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung dan mewujudkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan,” kata Agus dalam sambutannya.
Menurutnya, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terus berkembang, antara lain ditandai oleh perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam. Seperti perbankan syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial Islam.
Selain itu, peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi gaya hidup yang mencakup sektor ekonomi syariah. Seperti makanan halal, fashion syariah, pengobatan dan kosmetik, serta bisnis syariah.
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah dan regulator khususnya Kementerian Keuangan, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan rencana pembangunan infrastruktur dengan peran pasar keuangan, termasuk dengan instrumen sukuk.
Menurutnya, berbagai program untuk mewujudkan telah menunggu proses realisasi seperti penyiapan sistem informasi zakat dan wakaf, penyusunan berbagai standar turunan, pengembangan instrumen keuangan sosial yang bersifat inovatif dan pelaporannya, serta program pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur.
“Diharapkan sinergi BI dengan MUI, Baznas, dan BWI dapat mengoptimalkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” pungkasnya.