Tiga pilar pengembangan meliputi pemberdayaan, pendalaman pasar, dan riset.
Ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dinilai sangat potensial untuk lebih berkembang. Tak hanya industri keuangan syariah yang berkembang, namun juga industri terkait lainnya seperti makanan halal, wisata halal, fesyen halal, hingga sektor keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Untuk dapat mewujudkan berbagai potensi ekonomi dan keuangan syariah tersebut diperlukan suatu strategi, kebijakan serta program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang komprehensif, integratif, efektif dan efisien. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi membentuk tiga pilar pengembangan ekonomi syariah.
“Dalam bentuk dukungan nyata program pemerintah, MUI dan BI telah merumuskan tiga pilar pengembangan ekonomi syariah, yaitu pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, assessment dan edukasi,” kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam konferensi pers Diskusi Panel “Peran Ekonomi Syariah dalam Arus Baru Ekonomi Indonesia”, Senin (24/7).
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Pilar pertama, pemberdayaan ekonomi syariah dilakukan antara lain dengan menetapkan industri halal yang prioritas, pengembangan model usaha syariah, penguatan regulasi dan kelembagaan termasuk penyusunan virtual market di area yang berpotensi untuk dikembangkan seperti pesantren maupun community development lainnya.
Pilar kedua, pendalaman pasar keuangan syariah dimajukan dengan meningkatan variasi instrumen keuangan syariah, penguatan regulasi dan infrastruktur. “Ini tidak hanya berlaku untuk sektor komersial tapi juga sosial syariah seperti ziswaf. Dengan demikian program pengembangan sektor komersial dapat dilakukan sinergi dengan pembiayaan yang sangat maju dan efektif untuk menjangkau unit produksi yang belum mendapatkan pelayanan akses keuangan yang optimal,” jelas Agus.
Pilar ketiga adalah pengembangan ekonomi keuangan syariah yang dibangun berdasar riset serta assessment kuat yang dapat bermanfaat bagi program edukasi dan punya relevansi kuat seperti bagi pengembangan kurikulum model pembelajaran dan profesi, serta sosialisasi keuangan syariah yang terintegrasi.
“Oleh karena itu komitmen pemerintah, MUI dan BI dan semua pemangku kepentingan syariah menjadi kunci sukses utama dalam meningkatkan peran ekonomi syariah dalam arus baru ekonomi syariah, dan sinergi kolaborasi akan disusun secara efektif dan signifikan untuk mempercepat realisasi program,” tandasnya.