Presiden Direktur BCA Syariah - John Kosasih (kiri) bersama Plt. Kepala BPKH - Anggito Abimanyu usai acara penetapan (BPS-BPIH) di Jakarta (28/2).

BCA Syariah Akan Optimalkan Pelayanan Dana Haji Kepada Nasabah

BCA Syariah termasuk dalam salah satu dari 31 bank syariah yang telah dipilih oleh BPKH sebagai Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji periode April 2018 s/d Maret 2021. Lalu bagaimana kesiapan bank umum syariah satu ini mengemban amanat tersebut?

Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) – John Kosasih sangat menyambut positif kepercayaan yang telah diberikan kepada BCA Syariah di atas.

“Kami sangat bersyukur terpilih sebagai mitra pengelolaan dana Haji oleh BPKH. Keberhasilan ini merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah serta masyarakat kepada BCA Syariah,” ungkap John Kosasih dalam siaran pers BCA Syariah kemarin (6/3/2018) di Jakarta.

Sebagai Bank Penerima dan Penempatan dana haji, BCA Syariah mendapatkan kewenangan untuk membuka rekening tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan pelunasan, mendistribusikan virtual account dan mengoptimalkan penempatan keuangan Haji pada produk tabungan dan deposito.

Sementara, sebagai Mitra investasi, BCA Syariah dapat melakukan pengelolaan Rekening Mitra Investasi di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung dana investasi langsung dan dapat digunakan untuk investasi pembiayaan syariah atau lainnya, di BPS-BPIH Mitra Investasi.

Menurut John Kosasih, setelah penetapan ini, BCA Syariah akan fokus melakukan pengembangan infrastruktur, layanan cabang dan produk untuk mengoptimalkan pelayanan dana haji kepada nasabah, termasuk bersinergi dengan induk perusahaan, BCA, dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada nasabah.

“Kemudahan dan kenyamanan nasabah selalu menjadi fokus kami termasuk bagi calon jamaah haji yang akan menempatkan dana mereka di BCA Syariah,“ ungkap John menambahkan.

BCA Syariah sendiri kini telah memiliki 58 jaringan cabang yang terdiri dari 11 Kantor Cabang (KC), 12 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 32 Unit Layanan Syariah (ULS) dan 3 Kantor Fungsional BUR (KF BUR) yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Medan, Palembang dan Malang.