Saat ini banyak bank syariah menyediakan investasi emas dengan menyediakan fasilitas pembelian emas secara mudah, dan ringan, misalnya, dengan cara mencicil. Investasi emas pun kini menjadi produk bank syariah yang bisa menjadi pilihan nasabah berinvestasi.
Menurut pakar perencana keuangan – Mike Rini Sutikno dari Mredu (Mike Rini & Assosiates – Financial Counselling & Educations), investasi emas tetap layak dijadikan salah satu pilihan dalam berinvestasi. Meski ia menambahkan lagi, bahwa pilihan investasi emas tersebut bukannya tanpa risiko.
“Asumsi yang paling umum dipakai mengenai harga emas adalah, bahwa dalam kondisi normal, harganya sejalan dengan inflasi. Namun dalam kondisi abnormal, harga emas berfluktuasi seperti terjadi dalam 5 tahun terakhir. Karena itu, setiap investor harus menyesuaikan dengan profil risikonya, horison investasi serta tujuan investasinya. Investor juga harus memahami apa saja yang menyebabkan pergerakan harga emas di pasar domestik, antara lain: inflasi, terjadinya krisis financial, kurs nilai tukar rupiah/dollar, harga minyak mentah dunia, dan naiknya permintaan emas di pasar lokal,” ujar Mike Rini mewanti-wanti.
Mike Rini lantas menyarankan, bahwa sebenarnya investasi emas itu lebih optimal digunakan untuk empat tujuan keuangan, yaitu : Pertama, mencapai tujuan keuangan jangka menengah (2-3 tahun). Kedua, mencapai tujuan keuangan tertentu yang biayanya setara dengan emas (misalnya, naik haji). Ketiga,mempertahankan nilai kekayaan dengan target pertumbuhan setara inflasi alias hedging. Dan keempat, diversifikasi. Jadi, misalkan anda sudah berinvestasi di saham, obligasi, reksadana, juga properti, kemudian anda juga bisa berinvestasi di emas. Walaupun demikian, pesan Mike, untuk investasi emas ini harus tetap mempertimbangkan dengan cermat masalah penyimpanan dan keamanan.
Menurut Mike Rini, yang perlu dicamkan adalah investasi adalah penuh risiko. Karena itu, bagi anda yang hendak melakukan investasi emas, diharapkan juga memiliki investasi lainnya. Yang teraman adalah melakukan diversikasi atau mengalokasikan dana investasi secaa proporsioanl ke berbagai jenis investasi dengan tingkat risiko yang berbeda.
”Jadi diversikasi ini adalah menyebar alokasi dana investasi dengan tujuan meminimalkan risiko investasi. Sebaliknya mengkonsentrasikan alokasi dana investasi ke satu jenis investasi saja, akan membuat investor menanggung risiko yang terlalu besar dari satu jenis inevestasi saja. Dengan demikian mengaloaksikan dana investasi anda 100% dalam bentuk emas (fisik) dari sisi investasi bukanlah tindakan bijaksana. Jumlah yang proporsional secara umum berkisar antara 5 s/d 15% dari total aset investasi,” demikian Mike Rini Sutikno.