Bank Aceh Syariah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kerja sama dilakukan Kajati Aceh Chaerul Amir dan Plt. Dirut PT Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, pekan lalu.
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan kerja sama antara Kejari se-Aceh dengan Cabang PT Bank Aceh Syariah se-aceh. Penandatanganan nota kerja sama turut disaksikan pejabat tinggi dari kedua instansi tersebut.
Kejati Aceh – Chaerul Amir menyambut baik kerja sama dengan Bank Aceh Syariah. Karena dengan terwujudnya kesamaan pandang dalam penyelesaian berbagai masalah hukum perdata dan tata usaha negara serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Dengan ditandatanganinya nota kerja sama ini, kita harapkan simbiosis mutualisme akan terus terjalin. PT Bank Aceh Syariah beserta seluruh cabangnya dapat meminta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada kami selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Chaerul.
Plt. Dirut PT Bank Aceh Syariah – Haizir Sulaiman juga sangat menyambut positif kerjasama kedua lembaga ini.
“Kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di dalam maupun luar pengadilan yang dihadapi Bank Aceh,” jelas Haizir Sulaiman.
Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, Haizir berharap ke depan Bank Aceh dan Kejati Aceh dapat berkolaborasi dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi bagi seluruh staf bank tersebut.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejati yang sudah memberi dukungan penuh dalam rangka penanganan hukum. Kami juag berharap dukungan yang sama terus ditingkatkan di masa mendatang,” demikian pungkas Haizir Sulaiman, Plt. Dirut PT Bank Aceh Syariah.