Direktur IKNB Syariah OJK - Muhammad Muchlasin
Direktur IKNB Syariah OJK - Muhammad Muchlasin

Bagaimana OJK Pastikan LKS Sesuai Syariah?

Dewan pengawas syariah harus menyerahkan laporan pengawasan ke OJK.

Direktur IKNB Syariah OJK - Muhammad Muchlasin
Direktur IKNB Syariah OJK – Muhammad Muchlasin

Dalam lembaga keuangan syariah terdapat dewan pengawas syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional lembaga tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Di sisi lain, terdapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi regulator industri keuangan syariah.

DPS sebagai bagian dari lembaga keuangan syariah (LKS) pun diwajibkan untuk mengirim laporan pengawasan prinsip syariah kepada OJK. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin menuturkan, laporan dari DPS menjadi masukan bagi OJK dalam melakukan pengawasan lembaga keuangan syariah.

“Kami menetapkan DPS setiap tahun harus membuat laporan pengawasan, kira-kira isinya apakah ada transaksi tidak sesuai syariah dan dalam tata kelola ada aspek di dalam penyelenggaraan operasional yang melanggar prinsip tata kelola. Laporan DPS ini jadi masukan bagi kami, kalau (LKS) melanggar kami bisa beri sanksi,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut dia, masalah yang mungkin muncul pada umumnya ada di beberapa LKS yang DPS-nya berdiri sendiri. “Padahal mestinya setelah ada DPS perlu diperkuat semacam komite pengawas dalam struktur perusahaan yang bertugas mengawasi kesyariahan, namun kami memang belum membuat aturan soal itu,” ujar Muchlasin.

Berdasar data Direktorat IKNB Syariah OJK per April 2016, terdapat 55 asuransi syariah, 40 perusahaan pembiayaan syariah, tujuh perusahaan modal ventura syariah, enam lembaga jasa keuangan khusus syariah, dan 11 lembaga keuangan mikro syariah. Total aset IKNB Syariah Indonesia sebesar Rp 72,5 triliun.

April 2016, total aset IKNB Syariah Indonesia sebesar Rp 72,5 T Click To Tweet