Bagaimana Cara Membeli Sukuk Ritel?

Setiap individu WNI bisa menjadi investor sukuk ritel.

Sukuk-RitelSukuk ritel adalah suatu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada investor dalam negeri. Setiap individu Warga Negara Indonesia (WNI) dapat membeli sukuk ritel di pasar perdana melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah.

Prosedur pembelian sukuk ritel pun cukup mudah. “Calon investor bisa langsung datang ke agen penjual, isi formulirnya, lakukan penyetoran dana ke rekening khusus Sukuk Negara Ritel, terima bukti pembelian dari agen penjual. Investor kemudian akan mendapat imbalan setiap bulan,” papar Direktur Jenderal Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam Launching Sukuk Ritel SR-008, Kamis (18/2).

Calon nasabah dapat mendatangi agen penjual sukuk ritel yang ditunjuk pemerintah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki/membuka rekening tabungan pada salah satu bank umum
  2. Membuka rekening surat berharga pada salah satu Sub Registry, jika belum memiliki.
  3. Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 5 juta dan kelipatannya ke rekening “Sukuk Negara Ritel” atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk oleh agen penjual (maksimal total pemesanan nasabah sebesar Rp 5 miliar).
  4. Mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana.

Masa penawaran sukuk ritel dimulai 19 Februari 2016 hingga 4 Maret 2016. Sukuk dengan imbal hasil 8,30 persen ini bertenor tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2019. Pemerintah pun telah menetapkan 26 lembaga keuangan sebagai agen penjual sukuk ritel. Baca: Pesan Sukuk Ritel SR-008 di 26 Agen Penjual Ini!