Industri asuransi syariah di tanah air selama ini tidak bisa berkembang dengan pesat, karena dukungan Pemerintah yang tergolong minim. Keberpihakan Pemerintah pada industri ini masih sangat kurang, sehingga asuransi syariah selama ini tidak bisa bergerak maju dengan pesat.
Demikian hal tersebut diungkapkan pakar asuransi syariah – Dr. Jafril Khalil kepada MySharing kemarin (15/2/2016) di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Jafril Khalil, ketentuan Undang-Undang No 40/2014 tentang Perasuransian yang terkait dengan asuransi syariah, sama sekali tidak berpihak pada industri asuransi syariah ini.
“UUS Asuransi yang modalnya hanya Rp 25 milyar dipaksa modalnya menjadi Rp 2 triliun untuk bisa spin off. Jadi kapan dia akan mencapai angka modal Rp 2 trilyun? Ini tidak rasional. Ketentuan tersebut berarti sama saja tidak akan mengembangkan asuransi syariah ke depan,” tegas Jafril.
Menurut Jafril, seharusnya Pemerintah bisa menilai, dalam perjalanannya sejauh ini setelah UU tersebut berjalan, apakah UUS itu bisa mencapai modal 30% saja dahulu dari total dana asuransi induknya.
“Jadi perjalanan UUS sampai sejauh ini, berapa yang bisa sampai 30% saja dari modal induknya? Jadi jangan bicara 50% dahulu. Kalau 30% saja nggak ada yang bisa mencapai, ya jangan memaksakan ketentuan UU itu,” lanjut Jafril lagi.
Jafril juga mengkritisi ketentuan lainnya dari UU No 40/2014 tersebut, tentang keharusan spin off setelah 10 tahun beroperasi UUS sampai tahun 2024.
“Ketentuannya UUS harus spin off setelah 10 tahun beroprasinya. Artinya 10 tahun ke depan, kita akan menunggu dahulu, lalu kemudian baru ada UUS yang diwujudkan spin off-nya. Menurut saya, kecenderungannya pemegang saham tentu akan mengeluh, ini mau berapa lama? Untuk menambah modal dari Rp 25 miyar, juga bukan suatu hal yang gampang memutuskannya. Nanti dalam 10 tahun, kalau mereka melihat pasarnya masih kurang bagus, maka mereka tidak akan semangat lagi,” papar Jafril lagi.
Jadi kesimpulan Jafril, dalam UU No 40/2014 tersebut, tidak terlhat adanya kesungguhan dari pemerintah untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di tanah air agar tumbuh lebih cepat.
“Jadi kalau pemerntah memang mau mendukung industri asuransi syariah agar akselerasinya lebih cepat, seharusnya pemerintah memberikan berbagai insentif. Misalnya memberikan relaksasi pajak (pembebasan pajak hingga 10 tahun ke depan). Kemudian setiap penjualan properti, atau kepemilikan kendaraan pertama, itu kalau memakai syariah, maka uang mukanya katakanlah cukup 5% saja. Sehingga nanti orang pasti akan kejar yang syariah itu,” lanjut Jafril.
Sehingga dengan begitu, menurut Jafril, industri asuransi syariah di tanah air akan mendapatkan ruang gerak yang bagus di masyarakat, sehingga nantinya akan bisa berkembang lebih maju dan cepat ke depannya, demikian Dr. Jafril Khalil.