Ilustrasi. Foto: MySharing

Asuransi Syariah Bisa Berperan dalam Pengelolaan Wakaf Uang (Bagian 1)

Perusahaan asuransi syariah ternyata punya potensi di dalam pengelolaan wakaf uang, dengan bekerjasama dengan BMT. Sejauh manakan potensinya, serta bagaimana tata caranya?

Potensi wakaf uang di Tanah Air kita sangat tinggi, namun sayangnya pengumpulan maupun pengelolaannya masih sangat jauh dari optimal. Karena itu, berbagai inovasi baru dalam pengumpulan maupun pengelolaan wakaf uang perlu dilakukan. Seperti sekarang ini ada pemikiran baru, bahwa lembaga asuransi syariah pun bisa mengelola wakaf uang, dengan bekerjasama dengan BMT.

Menurut praktisi ekonomi syariah Dr. KH. Cholil Nafis, lembaga BMT dapat bekerjasama dengan perusahaan asuransi syariah dalam menerapkan skema wakaf uang ini.

“Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pihak ketiga yang bekerjasama dengan BMT dalam pengelola wakaf uang, sekaligus penyalur hasil investasi. Jadi, asuransi syariah punya peran yang sangat strategis. Ini adalah peran penuh perusahaan asuransi syariah sebagai mitra nazhir wakaf uang (BMT),” jelas Cholil Nafis.

Meskipun peran asuransi syariah bisa berperan besar dalam pengelolaan wakaf uang di atas, namun demikian Cholil lalu menegaskan, yang perlu digarisbawahi adalah, bahwa dana wakaf yang masuk sedikitpun tidak boleh berkurang, apalagi digunakan untuk biaya operasional, biaya klaim, atau apa pun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah.

“Dana wakaf harus menjadi “aset tetap” yang keberadaannya abadi. Karena konsep wakaf, sebagai disinggung diatas, adalah harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis. Tapi bersifat produktif dan menghasilkan manfaat. Jadi kewajiban utama perusahaan asuransi syariah pada peran ini adalah sama dengan tugas nazhir, mengelola dan mengembangkan harta wakaf,” papar Cholil lagi panjang lebar.

Lebih lanjut dijelaskan Cholil, instrumen ini lebih cocok masuk dalam pengelolaan model saving (tabungan) yang biasa diberlakukan pada jenis asuransi syariah keluarga, atau juga disebut takaful keluarga. Dana wakaf dibagi pada dua rekening: tabungan dan tabarru’.
Jadi, bedanya dengan sistem asuransi adalah; pertama, dana wakaf pada rekening tabungan tidak boleh dikembalikan kepada peserta (wakif), sebab dana tersebut sudah diwakafkan. Begitupun dengan hasil investasinya, tidak boleh diberikan kepada peserta, tapi harus disalurkan atau digunakan kepada yang berhak (mauquf alaih) sesuai dengan keingin peserta.

Lalu yang kedua adalah, dana wakaf pada rekening tabarru’ konsepnya agak sedikir berbeda. Jika biasanya dana di rekening tabarru dapa langsung digunakan untuk klaim. Maka hal ini tidak bisa diterapkan pada dana wakaf yang masuk pada rekening ini. Karena dana wakaf tersebut harus dikelola dan diinvestasikan terlebih dahulu, baru hasil investasinya dapat digunakan sebagai dana klaim untuk tolong menolong antar sesama peserta asuransi. Jadi pada aras ini, saat ikrar wakaf peserta (wakif) harus menunjuk “peserta asuransi” perusahaan tersebut sebagai ‘mauquf alaih:. Berarti hasil investasinya digunakan sebagai dana tolong menolong antar sesama peserta asuransi.

Dana wakaf harus menjadi “aset tetap” yang keberadaannya abadi Click To Tweet

Cholil lantas menegaskan, baik dana wakaf yang masuk dalam rekening tabungan maupun tabarru’, keduanya harus utuh tidak boleh digunakan untuk operasional maupun klaim.

“Dana operasional akan diambilkan dari dana hasil investasi, baik yang bersumber dari rekening tabungan maupun rekening tabarru’. Sedangkan dana klaim dapat diambilkan dari hasil investasi yang bersumber pada rekening tabaruu’. Setelah itu, pihak perusahaan memperoleh maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan atau investasi,” demikian Dr. KH. Cholil Nafis.