Menyusul Fatwa DSN MUI No 99 tentang Anuitas Syariah, Asuransi Amanah Githa bersiap menerbitkan produk tersebut.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Amanah Githa Yasir, mengatakan pihaknya telah membuat model dan simulasi dari produk anuitas syariah. “Model dan simulasi anuitas syariah sudah siap, tinggal dimantapkan di internal,” katanya saat ditemui usai Rapat Tahunan Anggota Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, awal pekan ini.
Menurutnya, dengan sudah adanya landasan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang anuitas syariah, hal itu akan menjadi dasar untuk mengajukan produk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat aturannya telah terbit. “Kalau respon OJK positif anuitas syariah bisa jadi produk unggulan industri, jadi sekarang tinggal tunggu regulasinya diatur OJK,” cetus Yasir.
Yasir mengungkapkan potensi produk anuitas syariah cukup besar untuk digarap oleh pihaknya. Pasalnya, pemegang saham asuransi syariah tersebut, yaitu ESQ dan Perhutani memiliki dana pensiun eksisting yang nantinya akan bisa dialokasikan ke Asuransi Amanah Githa.
“Dana pensiun Perhutani nilainya sekira Rp 1 triliun dengan jumlah karyawan 5000 orang, dan apalagi ESQ yang punya bisnis di industri pendidikan, jasa umrah dan haji, dan konsultan menjadi potensi bagi kami. Antara 5-10 persen dari dana kelolaan mereka bisa ke Asuransi Amanah Githa,” paparnya.
Asuransi Amanah Githa merupakan salah satu perusahaan asuransi syariah yang mengajukan fatwa anuitas syariah kepada DSN MUI. Dengan produk anuitas syariah tersebut, lanjut Yasir, bertujuan agar dana pensiun bisa dibayarkan secara berkala kepada para pensiunan.