OJK telah mempersiapkan regulasi tentang dana pensiun syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Roadmap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah 2015-2019 beberapa waktu lalu. Di dalamnya pun memuat rencana aksi terkait dana pensiun syariah, salah satunya mengenai penyusunan pengaturan penyelenggaraan program pensiun syariah dan sistem pelaporannya.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, memang sudah ada persiapan tentang POJK Dana Pensiun Syariah oleh OJK dengan industri DPLK. Persiapan tersebut membahas mengenai arah setiap DPLK, baik full fledged maupun yang memiliki produk berbasis investasi syariah.
“Setiap DPLK syariah diarahkan wajib untuk memiliki dewan pengawas syariah (DPS), namun pelaporan tetap sama jadi tidak ada hambatan bagi DPLK untuk mengeluarkan produk syariah. Jadi pembahasannya lebih kepada usulan insentif,” katanya, kemarin (25/8).
Ia mengemukakan, dengan adanya kewajiban DPS di DPLK Syariah, maka akan ada beban pelaporan dan biaya tambahan bagi DPLK. Oleh karena itu, industri pun mengusulkan pemberian insentif kepada regulator. “Misalnya, penurunan fee OJK atau waiver fee selama beberapa tahun, tapi itu dikembalikan lagi ke regulator untuk bisa memikirkan cara untuk mengembangkan DPLK Syariah,” cetus Nur.
Yang jelas, tegasnya, industri DPLK tetap memerlukan insentif untuk berkembang karena pangsa pasarnya yang masih kecil. “Kalau bicara DPLK Syariah pangsanya masih rendah. Total aset DPLK per Maret Rp 218 triliun, yang DPLK Syariah masih Rp 2 triliun,” tandasnya.