Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan mampu menjembati lemahnya koordinasi antar kementerian dalam upaya mendorong industri keuangan syariah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisndo) Achmad K Permana berpendapat, bahwa lemahnya koordinasi antar kementerian atau lembaga terindikasi dari minimnya komitmen instansi dalam menggunakan layanan jasa perbankan syariah nasional. “Tengok saja, minimnya kementerian atau lembaga yang memanfaatkan bank syariah, sebagai penyalur pembayaran gaji (payroll) pengawainya. Padahal, Menteri Keuangan telah merestui bank syariah sebagai alternatif pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri,” tegas Permana dalam konferensi pers “Perbankan Syariah dan Momentum Untuk Pertumbuhan”, di Jakarta, Senin (21/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan, alternatif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 11/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum secara Terpusat, Konvensional dan Syariah.
“Salah satu contoh riilnya, yaitu sudah disetujui ada persetujuan bank syariah menjadi Bank Operasional 1 dan 2 untuk payroll. Itu kan sesuatu yang sangat bagus. Tapi, kan nyatanya tidak semuanya tidak semua departemen mengadopsi aturan ini, meskipun sudah ada aturannya,” kata Permana.
Menurutnya, untuk mendorong industri keuangan syariah tidak bisa hanya mengandalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) semata. Kementerian/Lembaga lainnya yang bergerak di sektor riil diharapkan juga punya andil dalam mendongkrak pertumbuhan industri keuangan tersebut.
Kembali Permana menegaskan, bahwa isu terbesar bank syariah adalah koordinasi antar departemen, lembaga, dan pemerintah yang sangat berkomitmen kepada sektor syariah. Contohnya, sebut Permana, seperti OJK dan BI, tapi perlu diingat, regulasi yang muncul dari dua lembaga itu hanya sektor keuangan saja. Sektor riilnya ada di departemen-departemen lain
“Diharapkan, dengan KNKS lintas departemen nanti akan menjadi derijen yang gongnya akan ada dari presiden. Harapan kami sangat tinggi, karena memang tantangan terbesarnya adalah koordinasi antar departemen dalam mendukung perbankan syariah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KNKS dibentuk Jokowi pada 3 November 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016. Organisasi ini bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam komite tersebut terdapat 10 orang yang akan menjabat sebagai Dewan Pengarah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).