Apa Sih beda Sukuk Negara dengan Surat Utang Negara (SUN)?

Sukuk Negara dan Surat Utang Negara. Kadang-kadang orang awam tidak bisa membedakan kedua jenis instrumen SBN ini. Apa perbedaan mendasar di antaranya keduanya?

Sebagai bagian dari jenis Surat Berharga Negara (SBN), Sukuk Negara memiliki perbedaan mendasar dengan Surat Utang Negara (SUN). Berikut perbedaan keduanya;

  1. Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan/penyertaan terhadap Aset SBSN. Sedangkan SUN adalah surat berharga yang diterbitkan dengan prinsip konvensional.
  2. Penerbitan Sukuk Negara memerlukan underlying assets sebagai dasar penerbitan. Sedangkan keberadaan underlying assets umumnya tidak diperlukan dalam SUN.
  3. Fatwa/opini syariah diperlukan dalam penerbitan Sukuk Negara untuk menjamin kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah. Sedangkan SUN tidak memerlukannya.
  4. Tujuan penerbitan Sukuk Negara dan SUN adalah sama-sama sebagai pembiayaan. Namun Sukuk Negara dapat secara khusus diterbitkan untuk membiayai pembangunan proyek pemerintah.
  5. Keuntungan yang dapat diperoleh dari Sukuk Negara antara lain berupa imbalan, bagi hasil, margin, dan capital gain. Sedangkan SUN berupa bunga dan capital gain.
  6. Dasar hukum penerbitan Sukuk Negara adalah UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan dasar hukum penerbitan SUN adalah UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Sukuk adalah salah satu jenis dari Surat Utang Negara (SUN) Click To Tweet

Demikian. Sudah jelas, bukan, perbedaan di antara Sukuk Negara dengan Surat Utang Negara?