Apa Saja Tugas Ahli Syariah Pasar Modal?

Ahli Syariah Pasar Modal dapat ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau anggota Tim Ahli Syariah.

pasarmodalsyariahilustAda beragam tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh Ahli Syariah Pasar Modal. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, OJK memaparkan jika ahli syariah pasar modal merupakan anggota DPS, maka tugasnya mencakup memberikan nasihat dan saran kepada direksi dan dewan komisaris perusahaan tentang hal-hal yang berkaitan dengan prinsip syariah di pasar modal, dan mengawasi pemenuhan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha.

Selain itu, juga melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan prinsip syariah, memberikan peringatan tertulis kepada direksi perusahaan jika menemukan penyimpangan, serta menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan. Baca: Mau Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Ini Syaratnya!

Ahli syariah pasar modal juga dapat meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan prinsip syariah, mendampingi perusahaan atau mewakili perusahaan saat berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

Sementara, jika ahli syariah pasar modal merupakan anggota Tim Ahli Syariah, tugas dan tanggung jawabnya meliputi menelaah pemenuhan prinsip syariah atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan, memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, serta meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi ahli syariah pasar modal, OJK juga mewajibkan perseorangan yang memiliki izin ASPM untuk mengikuti program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh pihak yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit dua tahun sekali. Jadi, tertarik untuk menjadi ahli syariah pasar modal?

Tugas #AhliSyariahPasarModal: menasehati direksi dan komisaris tentang hal terkait prinsip syariah di pasar modal Click To Tweet