Mau Jadi Ahli Syariah Pasar Modal? Ini Syaratnya!

Guna mendorong pasar modal syariah, OJK mengeluarkan aturan tentang Ahli Syariah Pasar Modal agar industri disokong oleh sumber daya manusia yang kompeten.

pasarmodalsyariahilus-300x200Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, OJK menetapkan ahli syariah pasar modal dapat berupa perseorangan atau badan usaha.

Mereka bertugas untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

OJK pun mempersyaratkan ahli syariah pasar modal yang merupakan orang perseorangan harus berintegritas dan kompeten.

Dari sisi integritas diantaranya memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di pasar modal, memiliki komitmen terhadap pengembangan pasar modal syariah dan sikap independen dalam melakukan kegiatan di pasar modal.

Sementara, kompetensi yang harus dipenuhi adalah berpendidikan paling rendah strata satu atau sederajat, punya pengetahuan memadai di bidang pasar modal dan syariah muamalah yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh OJK. Selain itu, juga wajib memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Bagi ahli syariah pasar modal yang merupakan badan usaha pun wajib memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi seperti perseorangan. Ahli syariah pasar modal berbentuk badan usaha ini harus punya anggota pengurus badan usaha yang kriterianya sama dengan integritas orang perseorangan.

Selain itu, kompetensinya  mencakup memiliki paling sedikit satu orang pengurus dan satu orang pegawai lainnya yang memiliki izin ahli syariah pasar modal. Serta, memiliki sarana yang menunjang kegiatan pemberian nasihat dan pengawasan pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal.