Pemerintah telah menerbitkan sukuk berbasis proyek sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan.
Melalui project based sukuk (PBS), pemerintah memperoleh alternatif sumber pembiayaan khusus untuk membiayai proyek infrastruktur. Sejak diterbitkan pertama kali pada 2012 total penerbitan PBS telah mencapai Rp 81,17 triliun, dari total penerbitan sukuk negara yang sebesar Rp 380,21 triliun.
Seperti apakah cakupan dan persyaratan proyek yang dapat dibiayai melalui sukuk negara? PP No 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menyebutkan sejumlah cakupan dan persyaratan pembiayaan proyek melalui sukuk negara.
Jenis proyek yang dapat dibiayai oleh sukuk negara mencakup proyek pembangunan infrastruktur (sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur dan perumahan rakyat), penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Sementara, proyek yang dibiayai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: merupakan proyek pemerintah pusat, sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah, memenuhi kriteria kesiapan dan kelayakan untuk dilaksanakan dari Bappenas, telah memperoleh persetujuan dari DPR, telah mendapatkan alokasi dalam APBN, memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan tidak akan dipindahtangankan/dihapuskan selama menjadi aset SBSN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Safuadi, menuturkan salah satu kesuksesan pemerintah dalam menerbitkan PBS adalah karena memiliki penyiapan proyek yang baik dan pelaksanaan proyek yang disiplin, taat aturan dan tepat waktu. Pada 2016 pemerintah berencana membiayai proyek senilai Rp 13,67 triliun melalui project financing sukuk.