Pemerintah akan mulai menawarkan sukuk ritel seri SR-008, Jumat (19/2). Namun, apakah instrumen sukuk ritel itu?
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) yang diterbitkan pemerintah dan dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di dalam negeri yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pada tahun ini pemerintah telah menunjuk 17 bank konvensional, tiga bank umum syariah dan enam perusahaan sekuritas sebagai agen penjual.
Sebagai catatan, pemesanan pembelian Sukuk Ritel ini hanya dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta memiliki rekening tabungan di bank umum. Setiap investor dapat membeli sukuk dengan jumlah minimum pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada penerbitan sukuk ritel seri sebelumnya, jumlah minimum pembelian ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Investor juga dapat berinvestasi dengan kelipatan Rp 5 juta dengan batas maksimum pembelian sebesar Rp 5 miliar. Seri Sukuk Ritel yang mulai diterbitkan sejak 2009 ini bersifat tradable (dapat diperdagangkan) dan memiliki imbal hasil tetap.
Lalu, biaya apa saja yang dibebankan kepada investor? Biaya yang dikenakan kepada investor bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan lembaga keuangan yang menjadi agen penjual. Diantaranya ada biaya administrasi, biaya materai, dan biaya transaksi. Selain pengenaan biaya, nasabah juga akan dikenakan pajak kupon sebesar 15 persen.
Dari sisi akadnya, Sukuk Ritel berakad Ijarah Asset to be Leased, yaitu ijarah (akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri) yang obyeknya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Pada Sukuk Ritel yang menjadi underlying asset adalah proyek APBN dan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.