Sertifikat deposito syariah meliputi keunggulan yang dimiliki sukuk dan deposito.
Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal mengatakan,sertifikat deposito syariah (negotiable certificate of deposit/NCD) syariah merupakan salah satu surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan. Namun, ia memiliki perbedaan dengan instrumen surat berharga seperti obligasi dan deposito yang ada di perbankan.
Ia memaparkan, nasabah dengan mudah dan pasti dapat memperoleh produk deposito di perbankan. Di sisi lain, nasabah belum tentu mendapatkan instrumen obligasi karena harus mengikuti lelang, sehingga tidak mudah untuk mendapatkannya.
“Kalau deposito mudah dapatnya, tapi tidak bisa diperjualbelikan. Kalau obligasi dapatnya susah tapi bisa diperjualbelikan. Nah, NCD syariah ini di tengah-tengah, bukanya mudah, jualnya juga mudah. Jadi keunggulan dari deposito dan sukuk (obligasi syariah) diambil,” jelas Rifki.
Rifki menambahkan, penerbitan sertifikat deposito syariah bisa dilakukan sekaligus banyak dalam sekali terbit. Nasabah pun bisa mengambil keuntungan dari selisih harga yang berasal dari imbalan sertifikat deposito syariah. Struktur akad dari produk ini dapat berupa mudharabah maupun mudharabah muqayyadah yang berbasis bagi hasil.
“NCD syariah ini nanti bisa dibeli oleh siapa saja. Untuk nominal penerbitan, imbal hasil, dan tenor dari instrumen ini perhitungannya tergantung penerbitnya. Namun, sertifikat deposito syariah ini instrumen jangka pendek, dibawah setahun, maksimal setahun,” cetusnya.