Apa Bedanya Sukuk Negara dengan Surat Utang Negara?

Untuk menutupi defisit APBN, pemerintah menerbitkan surat utang. Ada surat utang negara (SUN), ada pula surat berharga syariah negara (SBSN) atau biasa disebut pula sukuk negara. Apa beda keduanya?

sukukDalam pasal 1 ayat (1) UU SBSN, pengertian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sukuk yang dikeluarkan harus memenuhi syarat bahwa aset harus riil dan bernilai ekonomis, aktivitas yang dijalankan tidak melanggar prinsip syariah, dan pengembangan dana sukuk memberi dampak pada ekonomi.

Sementara, SUN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. SUN merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN ini digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit APBN.

Kendati memiliki fungsi sama dengan Surat Utang Negara (SUN), ada sejumlah karakteristik yang membedakan sukuk dengan SUN. Dikutip dari Buku Tanya Jawab SBSN, Rabu (9/9), berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan antara SBSN dengan SUN:

  Sukuk Negara Surat Utang Negara
Prinsip Dasar Surat Berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan/ penyertaan terhadap Aset SBSN. Surat Berharga yang merupakan surat pengakuan utang tanpa syarat dari penerbit.
Underlying Asset memerlukan underlying asset sebagai dasar penerbitan Umumnya tidak ada
Fatwa/ Opini Syariah Memerlukan Fatwa/Opini Syariah untuk menjamin kesesuaian sukuk dengan prinsip syariah. Tidak ada
Penggunaan Dana Sumber pembiayaan APBN, termasuk Pembiayaan proyek pemerintah Sumber Pembiayaan APBN
Return imbalan, bagi hasil, margin, capital gain Bunga, capital gain
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2001 tentang Surat Utang Negara

Secara keseluruhan, SBSN dapat dikatakan sebagai instrumen yang zero risk karena dijamin oleh pemerintah. Imbal hasil yang diperoleh nasabah dan dana pokok sukuk pun telah masuk dalam APBN, sehingga kepastian pembayarannya telah terjamin dan pasti. Sejak pengesahan UU SBSN pada 2008, pemerintah telah menerbitkan beberapa jenis sukuk, yaitu seri Islamic Fixed Rate, Sukuk Negara Indonesia (sukuk global), surat perbendaharaan negara syariah, sukuk ritel, sukuk dana haji Indonesia (SDHI) dan sukuk berbasis proyek.