Suasana pelayanan di Kantor Layanan Gadai Mandiri Syariah Antapani, Bandung.

Apa Beda Tijarah dan Tabarru?

Jika bisnis diorientasikan semata komersial, maka akadnya adalah Tijarah. Sedangkan jika diniatkan untuk mengharap ridho Allah semata, akadnya adalah Tabarru.

Keuangan syariah mengenal dua akad Tijarah dan Tabarru. Dalam polemik BPJS Syariah, akad yang digunakan mirip dengan asuransi syariah, yaiut Tabarru. Namun ada juga skema Tijarah yang dapat dipakainya. Apa beda antara Tijarah dan Tabarru

Tijarah adalah akad atau skema perdagangan, antara lain untuk mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan. Menurut Ketua Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Azzahra, Amirah Ahmad Nahrawi kepada MySharing, pada dasarnya tijarah adalah “Skema untuk mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syariah”.

Putri mantan ulama nasional, Ahmad Nahrawi ini menambahkan, beberapa skema yang termasuk dalam skema tijarah adalah: (i) skema yang mengacu pada konsep bagi hasil, di antaranya mudharabah dan musyarakah; (ii) skema yang mengacu pada konsep jual beli, di antaranya bay’ bi tsaman ajil, murabahah, salam, dan istishna’; (iii) skema yang mengacu pada konsep sewa, di antaranya ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik; (iv) skema yang mengacu pada konsep titipan, di antaranya wadi’ah yad al amanah dan wadiah yad dhamanah.

Skema Tabarru memiliki sifat::

  1. Not-profit transaction
  2. Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersial
  3. Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu

Tidak dapat diubah menjadi akad Tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya.

Sedangkan, akad Tijarah bersifat:

  1. Profit transaction oriented;
  2. Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersial;

Menariknya, akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru dengan cara jika pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya

Karena akad Tabarru adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt semata, transaksinya bukan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, jika akad Ttabarru dijalankan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad Tabarru, melainkan menjadi akad Tijarah.

Jika ingin tetap berakad Tabarru, transaksi tersebut tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersial). Tentu saja transaksi ini tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad Tabarru. Dengan kata lain, transaksi ini boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad Tabarru.