Apa Beda Saham Syariah, Sukuk, dan Reksa Dana Syariah?

Ada tiga instrumen utama di pasar modal syariah, yaitu saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Apa perbedaannya?

Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman A Karim mengatakan, dalam syariah Islam terdapat surat berharga syariah yang dapat diperjualbelikan dan surat berharga syariah yang tidak dapat diperjualbelikan. Saham dan sukuk termasuk dalam surat berharga syariah yang dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana termasuk dalam kategori tidak dapat diperjualbelikan.

Adiwarman menjelaskan pada surat berharga syariah yang dapat diperjualbelikan haruslah mewakili dari suatu aset riil. Sukuk dan saham syariah merupakan dua jenis instrumen surat berharga syariah yang dapat diperjualbelikan karena mewakili dari aset riil yang menjadi underlying-nya.

“Apa bedanya dengan reksa dana syariah? Reksa dana syariah mewakili aset finansial, yang isinya saham, sukuk deposito atau produk pasar uang sehingga reksa dana syariah tidak dapat diperjualbelikan,” katanya dalam Talkshow Investasi di Pasar Modal Syariah Itu Mudah di Festival Pasar Modal Syariah, Kamis (31/3).

Hal ini disebabkan, lanjutnya, dalam ilmu Islam yang bisa diperjualbelikan hanya aset riil. Oleh karena itu di Islam reksa dana syariah tidak bisa diperjualbelikan karena tidak mewakili aset riil. “Jadi kalau sudah tidak mau pegang reksa dana syariah di-redeem, bukan diperjualbelikan,” tegas Adiwarman.

Adiwarman: Saham dan sukuk dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana tidak Click To Tweet

Mengenai pilihan instrumen investasi pun disesuaikan dengan profil risiko investasi. Adiwarman mengemukakan saat memutuskan untuk berinvestasi di saham syariah, maka investor harus mengerti performa saham yang selalu naik turun. “Kalau mau investasi di saham, tanya diri sendiri berani nggak? Kalau nggak berani nggak usah. Kalau nggak mau yang naik turun beli sukuk saja, tunggu jatuh tempo, hidup tenang tiap bulan dapat kupon,” tukasnya.

Begitu pula jika pilihan instrumen investasinya adalah reksa dana syariah. Ia mengungkapkan jika investor ingin membeli reksa dana yang agresif, maka belilah reksa dana saham. Tetapi, kalau ingin yang tenang-tenang saja belilah reksa dana pendapatan tetap. “Bagaimana kalau ingin yang lebih menantang lagi? Masuk ke online trading syariah. Kalau nggak berani langsung masuk kesana, maka gunakan instrumen yang ada manajer investasinya seperti reksa dana,” pungkas Adiwarman.