Berhijrah ke sistem non ribawi juga hendaknya disertai dengan niat.
BNI Syariah gencar mengampanyekan Riba Amnesty sebagai salah satu upaya memperoleh ampunan dari Allah SWT dengan hijrah menuju sistem keuangan non ribawi. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Mulya Effendi Siregar, amnesti riba tidak sama dengan taubat, tapi punya pesan utama yang sama, yaitu hijrah ke sistem non ribawi.
Dalam rangka menuju ke sistem non ribawi ini hendaknya dilaksanakan secara bertahap. Ia memaparkan, seperti halnya di industri keuangan syariah, terdapat kriteria usaha “halal” dari sisi keuangan. Misalnya, dalam penetapan saham syariah, suatu saham dikategorikan sebagai saham syariah asal rasio utang berbasis bunga tidak melebihi 45 persen dari aset dan proporsi pendapatan bunga/non halal kurang dari 10 persen.
“Rasio utang terhadap aset itu dibuat karena tidak bisa secara total seluruh saham dibuat syariah. Yang penting kita menuju sistem non ribawi dan berupaya semakin membaik dari tahun ke tahun. Dengan perkembangan keuangan syariah mungkin nanti rasionya bisa dikurangi menjadi 35 atau 25 persen,” ujarnya dalam Seminar Nasional ‘Riba Amnesty Merupakan Jalan Menuju Keselamatan Ummat’, Selasa (25/10).
Menurutnya, dalam berhijrah menuju sistem non ribawi seyogianya juga disertai dengan niat. “Individu muslim dituntut untuk hijrah kepada sistem keuangan non ribawi. Namun, yang penting ada niat dan hajat, jangan bilang tidak bisa lepaskan riba maka lalu tidak berusaha, jangan begitu. Mulailah hijrah secara bertahap,” cetus Mulya.
Berdasar survei Literasi Keuangan OJK, baru 21,84 persen masyarakat yang well literate. Mereka adalah yang memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga, produk dan jasa keuangan termasuk fitur, manfaat, risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan, serta punya keterampilan menggunakan produk jasa keuangan.
Individu muslim dituntut berhijrah ke sistem keuangan nonribawi! Click To Tweet