Tren global memperlihatkan penurunan jumlah perokok secara cukup signifikan. Data menunjukkan, perokok laki-laki dari jumlah 893 juta orang pada tahun 2007, bisa menurun menjadi 847 juta orang pada tahun 2019. Sementara itu, perokok perempuan dari jumlah189 juta orang pada 2007, kemudian menurun menjadi 153 juta orang di tahun 2019.
Untuk perokok Indonesia, berdasarkan data Indonesia Global Adult Tobacco Survey di tahun 2011 dan 2021, menunjukkan terjadinya penambahan jumlah perokok sekitar 1 juta orang pada per tahunnya. Kemudian, volume penjualan rokok juga meningkat di angka 7,2% persen pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
Kondisi jumlah perokok di tanah air yang trend-nya terus meningkat tersebut di atas, tentu saja sangat memprihatinkan. Karena itu Direktur Pascasarjana Universitas YARSI – Prof Tjandra Yoga Aditama menekankan, perlu adanya aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat di dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Hal tersebut diungkapkan Tjandra dalam momen Diskusi Media Indonesia Institute for Social Development (IISD): “PP 109 (2012) sebagai Basis Pemahaman terhadap FCTC di Indonesia” di Jakarta, Senin (5/9) secara daring.
Menurut Tjandra, regulasi yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu diperkuat untuk melindungi generasi bangsa ini. Caranya dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut. Meskipun ini bukan satu-satunya cara mencegah perilaku merokok, tetapi cara ini bisa memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah.
Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tersebut selama ini dianggap belum cukup efektif didalam menekan jumlah perokok di tanah air. Karena fakta di lapangan penjualan rokok di tanah air terus meningkat, konsumsi rokok meningkat, perokok anak meningkat dan kematian akibat rokok juga terus meningkat.
Selain itu, lanjut Tjandra, perlu juga dilakukan pengetatan larangan iklan dan promosi, dan sponsorship di dalam Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut. Revisi itu diantaranya mencakup tentang ukuran pesan bahaya merokok yang dibesarkan. Kemudian pengaturan rokok elektrik. Berikutnya pengetatan iklan, promosi, dan sponsorship. Selanjutnya penjualan rokok batangan dilarang. Serta pengawasan ditingkatkan, demikian jelas Prof Tjandra Yoga Aditama.

