Sebanyak 400 juta lembar saham perdana dengan nominal Rp 100 per lembar ditawarkan ke masyarakat.
PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) melakukan penawaran umum saham perdana (go public) pada Kamis, 23 November 2017 di Jakarta.
JMA menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia yang menjual sahamnya ke public. Jumlah saham yang ditawarkan oleh anak usaha Kospin Jasa tersebut sebanyak 400 juta lembar saham biasa atas nama yang berasal dari portepel atau perdana. Nilai nonimal saham saat ini Rp 100 per lembar saham.
Proses book building berlangsung mulai 22-28 November 2017, dan diperkirakan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Desember 2017. Masa penawaran dilakukan satu hari pada 11 Desember 2017. Kemudian proses pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau initial public offering (IPO) dilaksanakan pada 18 Desember 2017.
Komisaris Utama JMA Syariah, Andy Arslan Djunaid mengatakan, Kospin Jasa sebagai pemegang saham utama dengan Asuransi JMA melakukan satu tonggak. “Yakni, dimana koperasi punya perusahaan asuransi yang akan menjadi asuransi jiwa syariah pertama yang go public,” kata Andy dalam acara Penawaran Umum Perdana Saham sekaligus Public Expose di Hotel Aston, Jakarta, Kamis (23/11).
Disampaikan Andy, sejatinya koperasi sudah go public karena tidak ada kepemilikan individu yang besar di koperasi. Sehingga di dalam asuransi syariah ini, JMA Syariah ingin mengembangkan perusahaan ini bersama-sama merangkul sebanyak mungkin umat untuk mengembangkan asuransi syariah. Karena pangsa pasar syariah di Indonesia masih di bawah 10 persen. Andy berharap dengan perusahaan membuka diri melalui go public ini akan lebih banyak umat yang berpartisipasi.
Dia optimis target penawaran 400 juta lembar saham akan terpenuhi. Sebab, dirinya mengklaim JMA memiliki prospek bisnis yang baik dengan harga saham yang masih murah. ”Nilai wajarnya kan Rp 155-Rp 175, mungkin kita akan di bawah itu. Sekitar Rp 140-Rp 150 per lembar saham. Sehingga calon pembeli punya potensi keuntungan,” jelasnya.
Kospin Jasa mendukung sepenuhnya langkah JMA Syariah untuk go public. Selama ini asuransi syariah diawasi oleh otoritas dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sehingga JMA Syariah harus melakukan kerja keras dan sesuai amanah. ”Apalagi nanti setelah go public, ini harga mati untuk kami mengelola perusahaan secara profesional dan amanah,” tegas Andy.

