UU Wakaf dinilai belum melibatkan seluruh stakeholder.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Slamet Riyanto mengatakan, lahirnya BWI bertujuan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Namun, UU Wakaf rupanya belum begitu banyak memberi ruang gerak agar BWI bisa berperan seperti apa yang diharapkan. “Karena itu kami bersepakat di BWI untuk bisa segera merevisi UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” katanya dalam Soft Launching Forum Wakaf Produktif, Rabu (7/12).
Sampai saat ini BWI telah membentuk perwakilan di masing-masing provinsi di hampir seluruh Indonesia dan tinggal menyisakan pembentukan perwakilan di Papua Barat dan Kalimantan Utara yang masih dalam proses. Sementara, di tingkat kabupaten sudah ada 121 perwakikan BWI.
Dari sisi nazhir, ia melanjutkan juga sudah ada 168 nazhir wakaf uang yang telah terdaftar di BWI dengan jumlah uang yang telah terkumpul sebesar Rp 186 miliar. Penghimpunan wakaf uang itu dinilai masih jauh dari potensu yang ada. “Sebagaimana diamanatkan UU Wakaf para nazhir wakaf uang harus segera melapor tapi masih sedikit sekali yang melapor jadi ketaatan pelaporannya perlu kami dorong,” ungkap Slamet.
Sementara, Wakil Ketua BWI Nadratuzzaman Hosen mengatakan, pihaknya menginginkan setiap nazhir bisa memproduktifkan aset wakaf, walaupun dalam skala kecil. Hal ini perlu dilakukan agar umat Islam bisa hidup dengan self finance, sehingga mengurangi beban pemerintah.
“Oleh karena itu UU Wakaf sekarang harus direvisi karena hanya melihat peran dari BWI dan Kementerian Agama. Seharusnya semua terlibat seperti BPN, BI, dan OJK karena ini menyangkut bisnis. Kalau ini dibisniskan lalu ada profit maka profit itulah yang dibagikan kepada umat,” jelasnya.
Saat ini BWI belum mengajukan revisi UU Wakaf ke DPR dan masih meminta masukan dari berbagai stakeholder wakaf. “Kami ingin sistem wakaf nasional yang memberikan kontribusi kepada pembangunan, makanya butuh revisi UU Wakaf karena semua harus terlibat, ini bukan hanya masalah BWI atau Kementerian Agama,” tegas Nadratuzzaman.
[bctt tweet=”BWI: UU Wakaf sekarang harus direvisi!” username=”my_sharing”]

