Lelang Lagi Sukuk Negara, Pemerintah Himpun Rp 6,6 Triliun

Di tengah pendemi wabah virus Covid-19, Pemerintah R.I. kembali melakukan Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara terbaru pada 24 Maret 2020. Pemerintah berhasil menghimpun dana Rp 6,6 triliun dari lelang Sukuk Negara kali ini.

Lelang Sukuk Negara ini adalah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.

Adapun Sukuk Negara yang dilelang kali ini adalah seri SPNS11092020 (reopening), PBS002 (reopening), PBS026 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS005 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Total nominal yang dimenangkan dari kelima seri SBSN yang ditawarkan tersebut adalah Rp 6.600.000.000.000,00 (enam triliun enam ratus miliar rupiah).

Dana sebesar Rp 6,6 triliun yang terhimpun tersebut adalah dari total penawaran yang masuk sebesar  Rp 14.609.600.000.000,00 (empat belas triliun enam ratus sembilan miliar enam ratus juta rupiah).

SBSN seri SPN-S yang dilelang diatas akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan untuk SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.