Pengamat pasar modal syariah, M. Gunawan Yasni mengungkapkan, industri pasar modal syariah akan lebih bergairah pada 2016 ini.
Hal tersebut diungkapkan Gunawan Yasni yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini kepada MySharing, Selasa (19/1) di Jakarta.
“Dukungan regulator yang ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 15,16,17,18, dan 19 tertanggal 10 November 2015, dengan hal yang terbaru ketentuan mengenai ahli syariah pasar modal (ASPM) di POJK no 16, maka hal itu bagus untuk industri ini. Dengan adanya regulasi ASPM, maka akan berdampak pada penyediaan sumber daya insani pasar modal syariah yang lebih kompeten, sehingga industri pasar modal syariah akan lebih prospektif,” papar Gunawan lagi.
Menurut Gunawan, regulasi POJK no 16 tersebut akan memacu secara lebih signifikan untuk penyediaan SDI yang berkompeten di industri pasar modal syariah.
“Dengan regulasi tersebut, maka dimungkinkan untuk kita bisa mendapatkan banyak para tenaga ahli pasar modal yang tidak hanya paham industri pasar modalnya saja, namun juga paham secara syariahnya,” harap Gunawan.
Sehingga dengan begitu, lanjut Gunawan, maka dampaknya salah satunya adalah nantinya akan banyak perusahaan yang mampu mengeluarkan sukuk korporasi, karena mereka bisa meng-hire ahli syariah pasar modal untuk membuat sukuk korporasi tersebut.
“Dengan begitu sukuk korporasi nantinya akan jauh lebih berkembang di industri pasar modal syariah ini,” demikian M. Gunawan Yasni menutup pembicaraan dengan MySharing.
Regulasi Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dinilai akan mendorong penyediaan sumber daya insani #pasarmodalsyariah Click To Tweet