Semua produk dan jasa yang selama ini konvensional akan dikonversikan ke sistem syariah.
Setelah melewati berbagai tahapan dan proses perizinan yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya Bank Aceh mendapat izin operasional konversi dari Dewan Komisioner OJK Pusat untuk perubahan kegiatan usaha dari sistem konvensional ke sistem syariah. Perubahan operasional secara menyeluruh ini rencananya beroperasi mulai 19 September 2016
“Proses peralihan atau perubahan sistem operasional Bank Aceh dari konvensional akan dilaksanakan mulai 19 September 2016 mendatang,” kata Direktur Utama Bank Aceh Busra Abdullah di Banda Aceh, Senin (5/9) seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/9).
Didampingi Corporate Secretary Bank Aceh Amal Hasan, Busra Abdullah mengharapkan dukungan seluruh nasabah dan masyarakat Aceh agar perusahaan sistem operasional ke sistem syariah berjalan lancar. Bursa menyebutkan, seluruh proses konversi sudah final.
Dia menyampaikan, saat ini sedang dilakukan sinkronisasi sistem dengan Bank Indonesia (BI) terkait transaksi-transaksi antarbank. Sinkronisasi tersebut termasuk sinkronisasi sistem dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara seperti pengelolaan gaji pegawai negeri sipil, dana pelimpahan pusat ke daerah, penerimaan pajak, dan lainnya.
“Kami telah mempersiapkan perencanaan secara matang setiap tahapan skenario konversi ini. Kenyamanan nasabah tetap diutamakan. Bank Aceh menjamin proses konversi tidak akan merugikan nasabah sekecil apapun,” papar Bursa. .
Bursa juga memastikan seluruh fungsi dan layanan Bank Aceh kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, nasabah tetap dapat melakukan berbagai transaksi seperti biasa di seluruh jaringan Bank Aceh.
“Nasabah tidak perlu khawatir, seluruh data dan catatan keuangan nasabah tidak mengalami perubahan akibat proses konversi ke sistem syariah. Semua produk dan jasa yang selama ini konvensional akan dikonversikan ke sistem syariah,” pungkasnya