Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terus berupaya mengembangkan keuangan syariah, khususnya perbankan syariah dengan menerbitkan fatwa-fatwanya.
Ketua DSN MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, kondisi keuangan syariah khususnya perbankan syariah dalam kurun waktu tiga tahun ini mengalami pasang surut yang cukup dratis.
“Tahun 2010 target 5 persen itu telah tercapai. Namun di 2015 ini terhempas jauh di bawah 5 persen,” kata Ma’ruf pada silaturahmi dan sosialisasi fatwa terbaru DSN MUI, di ruang serba guna Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, hal ini disebabkan pelemahan perekonomian nasional yang berdampak pada semua sektor termasuk sektor keuangan. Namun demikian, lanjut dia, di tengah keterpurukan ekonomi, DSN MUI tetap berkiprah dalam perkembangan keuangan syariah dengan mengeluarkan fatwa yang diperlukan oleh industri keuangan syariah.
Sepanjang 2015, lanjut Ma’ruf, DSN MUI telah mengesyahkan lima fatwa. Dua fatwa terkait perbankan syariah, satu fatwa terkait asuransi syariah, dan dua fatwa berkaitan dengan bisnis syariah. Pada kesempatan ini, DSN MUI menyosialisasi 4 fatwa terbaru, yaitu tentang transaksi lindung nilai (hedging), sertifikasi deposito syariah, dan anuitas syariah untuk program pensiun dan pedoman transaksi voucher multi manfaat syariah. Sehingga total fatwa yang telah dikeluarkan sampai saat ini menjadi 100 fatwa. “Fatwa-fatwa tersebut bertujuan untuk mendorong pencapaian target 5 persen,” tegas Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, kunci keberhasilan pengembangan keuangan syariah sangat ditentukan oleh adanya kerjasama saling mendukung antara DSN-MUI, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan (Kemenkau). “ Ini sudah terbukti di masa lalu, sekarang dan Insya Allah seterusnya,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pengembangan industri secara keseluruhan perlu mengembangkan basis profesionalisme syariah pada pelaku melalui kerjasama sertifikasi yang diketahui dan diotorisasi regulator bagi pelaku.
Industri keuangan syariah harus meningkatkan basis profesionalismenya Click To Tweet“Sehingga sharia awareness atau pemahaman syariah masyarakat benar-benar tercermin dan keterdepankan pada setiap keputusan bisnis lembaga keuangan syariah,” pungkas Ma’ruf.