Mengenal Reasuransi Syariah

Reasuransi syariah. Pernah dengarkah anda lembaga tersebut? Mungkin yang anda di benak anda adalah, jangankan reasuransi syariah, reasuransi saja pun saya belum tahu. Nah, apakah itu reasuransi syariah?

reasuransi”Benar. Banyak sekali masyarakat di kita yang belum paham reasuransi syariah. Jangankah reasuransi syariah, reasuransi yang biasa pun mungkin mereka sama sekali tidak tahu,” demikian dijelaskan Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) – Syafrizal baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Syafrizal, reasuransi adalah asuransi dari perusahaan asuransi. Inti dari reasuransi adalah, mekanisme pengalihan resiko dari insurer kepada reinsurer, dimana reinsurer setuju untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian yang berasal dari polis-polis yang di-underwrite oleh insurer.

”Lalu mengapa reasuransi diperlukan? Alasan utamanya asuradur memerlukan reasuransi adalah; karena keterbatasan limit atau kapasitas dari asuradur. Kemudian, dengan reasuransi maka bisa mengurangi kerugian yang harus ditahan dalam retensi asuradur. Satu lagi adalah sebagai proteksi terhadap kerugian katastrop,” demikian papar Syafrizal.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Syafrizal, fungsi reasuransi adalah antara lain; penyebaran resiko (spreading of risk), meningkatkan kapasitas akseptasi, proteksi terhadap risiko katastrop, meningkatkan kestabilan result underwriting dan stabilisasi keuangan, meningkatkan percaya diri, serta memanfaatkan expertise reasuradur.

Menurut Syafrizal, manfaat atau fungsi dari reasuransi konvensional dan reasuransi syariah adalah sama, seperti terurai diatas. Hanya saja yang membedakannya adalah reasuransi syariah menggunakan azas-azas dan prinsip berdasarkan syariah.