Secara kaidah, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) ingin mengingatkan prinsip syariah suatu produk diperkuat dari sisi keuangan.
Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad K Permana mengatakan, saat ini mui memberikan sertifikat halal mulai dari makanan dan lainnya. Asbisindo pun meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan perusahaan yang mengajukan sertifikat halal untuk menggunakan jasa keuangan atau pembiayaan dari bank syariah.
“Kami meminta kepada MUI untuk memasukkan kriteria tertentu agar sebelum perusahaan dicap halal, mereka seharusnya dari sisi perbankan juga harus bersertifikat halal,” ujar Permana dalam konferensi pers “Perbankan Syariah dan Momentum untuk Pertumbuhan”, di Jakarta, Senin (21/11).
Permana menegaskan, Asbisindo berharap 100 persen itu tidaklah mudah agar perusahaan halal menggunakan layanan transaksi dan pembiayaan di bank syariah. Pasalnya, sangat dimengerti ada keterbatasan yang menyulitkan baik funding maupun financing di bank syariah.”Ya tapi kalau toh mengklaim halal seharusnya dari sisi perbankan juga harus bersertifikasi halal,” tegasnya.
Usulan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dalam lokakarya antara Asbisindo, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai salah satu inisiatif strategi untuk mengembangkan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah yang hingga akhir September 2016 telah mencapai 5,3 persen.
Permana menjelaskan, bahwa persyaratan penggunaan jasa bank syariah dalam pembiayaan maupun transaksi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal didasarkan pada aspek kaidah dan hukum positif.
“Secara kaidah, Asbisindo ingin meningkatkan prinsip syariah suatu produk yang semula hanya didasarkan pada bahan penyusunnya namun kini diperkuat dari sisi proses keuangannya. Sementara secara hukum positif usulan ini merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,: paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T Saptono menambahkan, langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri halal Indonesia yang juga tumbuh pesat.
Imam pun memaparkan, pada 2014 lalu, nilai belanja makanan halal di Indonesia mencapai US$147 miliar, di mana hanya 20-30 persen dari jumlah itu yang bersertifikat halal. Jika ketentuan halal ini benar-benar memasukkan unsur perbankan syariah dengan sendirinya akan memaksa perusahaan-perusahaan asing menggunakan jasa perbankan syariah Indonesia.
“Kalau mereka melakukan transaksi melalui perbankan syariah, ini membuka peluang perbankan syariah berinteraksi dengan pemain di sektor ril internasional. Pertumbuhan bank syariah pun optimis akan bertumbuh pesat,” pungkasnya.