Sebentar lagi instrument investasi sukuk ritel bagi masyarakat luas akan diluncurkan kembali. Yuk, kita berbondong-bondong membeli sukuk ritel! Mau tahu caranya? Simak tulisan berikut:
Sukuk Negara Ritel adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN yang dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.
Sukuk Ritel setiap tahun dikeluarkan Pemerintah semenjak 2009 guna menjaring dana masyarakat dalam mendukung pembangunan ekonomi. Sukuk jenis ini mudah diakses masyarakat, menawarkan return yang cukup bagus, serta jaminan keamanan prima.
Pemerintah memang menerbitkan seri Sukuk Negara Ritel ini khusus ditujukan bagi investor individu, sehingga masyarakat luas di tanah air juga bisa berkesempatan mendapatkan fasilitas instrumen investasi sukuk, yang mudah prosesnya, terjangkau biayanya, berprospek bagus, serta sangat aman, karena dijamin langsung oleh Pemerintah.
Namun bagaimanakah caranya investor untuk berinvestasi di instrumen Sukuk Negara Ritel ini?
Bagi para investor yang ingin berinvestasi di instrumen Sukuk Ritel, anda bisa memanfaatkan kesempatan pembelian di pasar perdana sukuk negara satu ini. Masa penawaran pasar perdana Sukuk Ritel sendiri biasanya berlangsung pada setiap pertengahan bulan Februari hingga awal Maret pada setiap tahunnya. Namun anda bisa juga membeli Sukuk Ritel di pasar sekunder, yang waktu penjualannya lebih fleksibel dan tidak tergantung pada waktu-waktu tertentu seperti di pasar perdana.
Sukuk Ritel diperdagangkan dengan nominal per unit adalah Rp 1 juta. Namun pembelian minimum oleh investor adalah 5 unit, yaitu sebesar Rp 5 juta. Sedangkan maksimum pembeliannya dibatasi hingga sebesar Rp 5 miliar.
Nah, untuk pembelian Sukuk Ritel di pasar perdana, yaitu di waktu khusus tertentu seperti yang telah disebutkan di atas, anda bisa menghubungi dan mendatangi kantor agen penjual sukuk ritel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu perusahaan-perusahaan perbankan, dan perusahaan sekuritas.
Persyaratan yang harus anda penuhi sebagai investor adalah fotocopy identitas (KTP), formulir pemesanan Sukuk Ritel, serta bukti transfer pembayaran. Kemudian anda juga harus menyiapkan dana yang cukup sesuai jumlah pesanan untuk pembelian Sukuk Negara Ritel tersebut. Di kantor agen menjual Sukuk Ritel ini investor harus mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan dan kuasa pendebetan yang tertera dibaliknya dan disertai dengan fotokopi identitas diri (KTP), copy NPWP (untuk keperluan pembukaan rekening efek) dan bukti setor.
Mengenai cara berinvestasinya, calon nasabah bisa mendatangi agen penjual sukuk ritel yang ditunjuk pemerintah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki/membuka rekening tabungan pada salah satu bank umum
2. Membuka rekening surat berharga pada salah satu Sub Registry, jika belum memiliki.
3. Menyetor dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 5 juta dan kelipatannya ke rekening “Sukuk Negara Ritel” atau rekening penampungan pada bank yang telah ditunjuk oleh agen penjual (maksimal total pemesanan nasabah sebesar Rp 5 miliar).
4. Mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana.