Target Spin Off UUS Bank Jatim Tertunda

Ini karena notaris belum bisa membuat akta pendirian sebelum ada pernyataan izin prinsip dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Bank Jatim, Soeroso mengatakan,  pemisahan entitas (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim memang ditargetkan pada 2017. Namun hingga kini prosesnya masih tertunda dikarenakan masih menunggu izin prinsip dari OJK. Dalam mengeluarkan izin prinsip OJK mempersyaratkan beberapa hal seperti nominal modal disetor dan susunan pengurus.

Dijelaskan dia, izin prinsip akan turun apabila sudah ada berapa modal yang disetor dan siapa pengurusnya. Sedangkan untuk mengesahkan modal disetor, pengurus, dan sebagainya itu harus dibentuk PT terlebih dahulu. “Ini karena notaris belum bisa membuat akta pendirian sebelum ada pernyataan,” kata Speroso kepada awak media, pada konferensi pers Paparan Kinerja Bank Jatim 2017, di Hotel Rizt Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin (15/1).

Dia menuturkan, Bank Jatim telah menyetor modal sebesar Rp 502 miliar untuk mendirikan Bank Jatim Syariah. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan setoran modal awal sebesar Rp 1 miliar. Tujuannya agar Bank Jatim Syariah bisa masuk Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) 2.

Padahal, lanjut dia, Bank Jatim telah menyiapkan lokasi untuk kantor Bank Jatim Syariah nantinya di Jalan Basuki Rahmat Nomor 57, Surabaya, Jakarta Timur.  Susunan pengurus juga sudah disiapkan. Bank Jatim merekrut pimpinan cabang salah satu bank umum syariah di Surabaya untuk menjadi Direktur Utama Bank Jatim Syariah.

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga belum bisa menyetorkan modal Usit Usaha Syariah Bank Jatim menjadi PT. Pemda juga harus mengeluarkan uang dengan jelas. “OJK minta setoran modal Rp 1 triliun, ini kan sudah Rp 502 miliar tinggal kurang Rp 498 miliar. Sebetulnya pemda siap, asalkan sudah PT,” kata Soeroso.

Selain itu, lanjut dia, jika izin prinzip dari OJK belum turun, maka pendirian perusahaan juga belum bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Makanya, Bank Jatim melakukan koordinasi dengan OJK agar kendala tersebut segera diselesaikan.

Sehingga nantinya izin prinsip OJK dan izin pendirian perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM dilakukan secara paralel. Jadi, jelas dia, urutannya izin prinsip keluar terlebih dahulu, baru kemudian bisa mengurus izin pendirian perusahaan. Setelah izin tersebut turun, Bank Jatim bisa mengajukan izin operasional kepada OJK. “Target kami, insha Allah 2019, Bank Jatim Syariah sudah operasional,” pungkas Soeroso.