Saham PT Bintang Oto Global Kini Masuk Efek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah tentang Penetapan Saham PT Bintang Oto Global Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida atas nama Dewan Komisioner OJK.

PT Bintang Oto Global sendiri adalah perusahaan bergerak di bidang otomotif yang terintegrasi dan memiliki lini usaha dealership, auto rental, auto service dan used car retailer.

Menurut Nurhaida dalam surat Keputusan DK OJK di atas, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Dijelaskan oleh Nurhaida, secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

“Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.,” demikian Nurhaida.

[sc name="fblike"]