Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah, kali ini dari industri properti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan saham PT Mega Manunggal Property Tbk., sebuah perusahaan yang bergerak di bidang propertisebagai Efek Syariah.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-36/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Mega Manunggal Property Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mega Manunggal Property Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan mengulas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Ulasan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.