Satu lagi saham perusahaan publik masuk kategori efek syariah, yaitu Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. Hal ini semakin menyemarakkan perkembangan industri pasar modal syariah di tanah air.
Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu tentang penetapan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek perusahaan yang bergerak bergerak dalam bidang perikanan terpadu, perdagangan & pengolahan hasil laut dan cold storage, masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida atas nama Dewan Komisioner OJK akhir pekan lalu di Jakarta.
Menurut Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Sementara sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Nurhaida menambahkan, secara periodik, OJK memang akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
“Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah,” demikian Nurhaida.