Resmi, Askrido Syariah Spin Off

Melalui  spin off ini diharapkan pengembangan strategi dan bisnis akan lebih fokus, pertumbuhan full fledge akan lebih cepat, produktivitas meningkat dan efisien.

PT Asuransi Askrida Syariah telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat ketetapan Nomor KEP-104/D.05/2017 tanggal 28 Desember 2017. Artinya, Askrida Syariah yang sebelumnya merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Bangun Askrida resmi memisahkan diri (spin off) dari perusahaan induk.

Direktur Utama Askrida Syariah, Abdul Mulki, menjelaskan, latar belakang spin offUUS Askrida menjadi Askrida Syariah untuk memenuhi ketentuan regulator yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016. Ketentuan tersebut mewajibkan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Asuransi Syariah paling lambat 2024.

Selain itu, adanya dukungan dari manajemen dan seluruh tim Askrida serta sejumlah penghargaan yang diraih oleh UUS Askrida. Menurutnya, dengan  rata-rata pertumbuhan premi 60,51 persen selama lima tahun terakhir. Juga rata-rata pertumbuhan aset sebesar 29,06 persen, serta rata-rata pertumbuhan laba sebelum pajak 36,40 persen. Inilah yang memicu pemikiran untuk melakukan spin off.

“Melalui  spin off ini diharapkan pengembangan strategi dan bisnis akan lebih fokus, pertumbuhan full fledge akan lebih cepat, produktivitas meningkat dan diharapkan lebih efisien,” kata. Abdul dalam sambutannya pada acara Grand Launching PT Asuransi Askrida Syariah dilakukan di Jakarta, Jumat (5/1) malam

Disampaikan dia, pemegang saham Askrida Syariah sebanyak 99 persen dimiliki oleh PT Asuransi Bangun Askrida, dan 1 persen dimiliki PT Askrida Multi Sarana.

Pada kesempatan ini, Direktur Utama PT Asuransi Bangun Askrida, Didiet Sandjoto Pamungkas menambahkan,  sebelumnya para direksi telah sepakat untuk membesarkan Unit Usaha Syariah. Setelah melakukan kajian internal dan eksternal, lanjutnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2016 ditetapkan dan disetujui Askrida Syariah untuk sipn off. Kemudian ditindaklanjuti secara intens pllada 2017. Pada 28 September 2017, OJK telah memberikan izin pendirian PT Asuransi Askrida Syariah. Selanjutnya pada 28 Desember 2017 disetujui izin operasional oleh OJK.

Komisaris Utama Askrida Syariah, Andi Martawijaya, mengatakan, dengan terbitnya izin dari OJK, Askrida Syariah sudah mulai membuka lembaran baru di industri asuransi syariah. Perusahaan telah menetapkan dewan pengurus baik komosaris dan direksi Askrida Syariah yang akan menjalankan tugas perusahaan sesuai tugas dan tanggung jawab dalam Anggaran Dasar.

Menurutnya,  operasional perseroan yang sebelumnya masih berbentuk UUS sepanjang 2017 dapat dilalui dengan hasil cukup baik. Adapun tantanga di tahun 2018,  akan jauh lebih berat dengan kondisi perekonomian dan iklim bisnisi. Namun demikian, dia  optimistis Askrida Syariah dapat menghadapi tantangan tersebut dan mencapai target  yang ditetapkan.

Yang paling penting menurut Andi, adalah membawa manfaat dan keberkahan bagi industri syariah Indonesia, dan masyarakat. “Kami berharap, Askrido Syareiah menjadi perusahaan asuransi yang kuat, sehat dan amanah,” pungkasnya.