Daftar Efek Syariah kembali mencetak rekor tertinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Daftar Efek Syariah terbaru. Secara periodik OJK memang melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) pada akhir Mei dan akhir November setiap tahun, yang mulai efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.
Dilansir dari laman OJK, Selasa (30/5), Dewan Komisioner OJK mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah tertanggal 23 Mei 2017. Keputusan tersebut memuat Daftar Efek Syariah yang terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat.
Dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut terdiri dari tiga Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Sebagian besar DES berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah. Diikuti oleh sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen, dan Industri Dasar dan Kimia sebanyak 52 saham atau 14,81 persen dari total DES.
DES yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Sementara, data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

