Pemerintah Aceh menunjukkan komitmennya untuk mengonversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh menjadi BPD Aceh Syariah. Salah satu langkahnya dengan mengusulkan pencabutan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, M Jafar, mengatakan, pelaksanaan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke syariah tidak membutuhkan qanun, kecuali untuk pembentukan bank baru atau spin off (pemisahan). Oleh karena itu, pemerintah Aceh pun mengusulkan untuk mencabut Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
“Untuk mengkonversi Bank Aceh hanya perlu mengubah Anggaran Dasar, bidang usaha dan sistem usaha, serta rencana bisnis. Perubahan ini dilakukan oleh pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa, yang pelaksanaannya diserahkan kepada komisaris dan direksi atau pihak manajemen bank yang ditunjuk,”kata Jafar, dikutip dari laman Serambi Indonesia, Jumat (20/3).
Jafar pun meyakini pelaksanaan konversi akan lebih mudah, apalagi BPD Aceh sudah memiliki unit usaha syariah. “Dari sisi sumber daya manusia sudah ada, karena Bank Aceh itu telah memiliki unit syariah. Jadi tinggal membesarkan unit syariahnya saja,”ujar Jafar. Baca: Bank Aceh akan Dikonversi Menjadi Bank Aceh Syariah
Selain usulan pencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, pemerintah Aceh juga mengusulkan revisi Qanun Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Pasalnya Qanun tersebut juga mengatur tentang penyertaan modal untuk pembentukan Bank Aceh Syariah melalui mekanisme spin off.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Buchori, menuturkan opsi spin off maupun konversi menjadi bank syariah memang membutuhkan political will dari pemerintahan dan DPRD. “Proses konversi BPD Aceh menjadi BPD Aceh Syariah seharusnya relatif mudah karena Aceh menerapkan hukum syariah,” tukas Buchori. Baca Juga: Investor Timur Tengah Minati Bank Syariah Indonesia
Di sisi lain, tambah Buchori, pihaknya pun mengharapkan BPD lainnya yang memiliki unit usaha syariah bisa segera spin off atau konversi menjadi bank syariah. “Atau kalau BPD tidak mau konversi menjadi bank syariah, kami mengarahkan BPD syariah di-clustering misalnya BPD syariah Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Tapi ini masih dalam kajian karena itu tidak mudah. Terkait dengan pemegang saham, itu kan pemerintah daerah banyak dan tentu punya kepentingan masing-masing, jadi ini perlu didiskusikan dulu,” papar Buchori.
Sebelumnya OJK telah meminta unit usaha syariah setiap bank membuat roadmap pemisahan unit usaha syariah dengan bank induk. Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, unit usaha syariah diberi tenggat waktu hingga 2023 untuk memisahkan diri dari bank induknya dan menjadi bank umum syariah. Baca: OJK Imbau Kejelasan Target Spin Off Unit Usaha Syariah