Minimnya pangsa pasar Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah disebabkan oleh inovasi produk yang dihasilkan tidak jauh beda dengan produk konvesional.
Direktur IKNB Syariah OJK, Muhammad Muchlasin mengatakan, pangsa pasar industri keuangan non bank (IKNB) syariah masih minim. Berdasarkan data OJK, pangsa pasar INKB Syariah dari sisi aset tahun lalu hanya 3,5%. “Penguasaan ini naik tipis dibanding akhir tahun 2013 yang sebesar 3,1%,” kata Muchlasin, kepada MySharing, saat ditemui MUI Pusat Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, salah satu penyebab masih minimnya pangsa pasar IKNB Syariah adalah minimnya inovasi produk yang bisa menarik minat nasabah konvensional berpaling kepada produk-produk syariah. Sehingga para pelaku usaha IKNB syariah kesulitan menggenjot penetrasi pasar.
Minimnya inovasi ini, lanjut Muchlasin, adalah akibat langkanya sumber daya manusia yang mumpuni menyebabkan produk syariah yang dihasilkan tidak jauh beda dengan produk konvensional.” Ya kalau tidak ada bedanya, kebanyakan mereka memilih yang konvensional,” kata Muchlasin kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk mendorong pertumbuhan di IKNB Syariah, OJK pun menyiapkan sejumlah cara. Salah satunya, yaitu OJK berencana membentuk task force pengembangan IKNB Syariah dengan ikut menggandeng lembaga lain, termasuk perbankan. Pasalnya, tegas dia, pelaku bisnis non bank tidak bisa lepas dari lembaga lain, termasuk perbankan untuk pendanaan dan pemasaran.[su_pullquote align=”right”]”Ya kalau tidak ada bedanya, kebanyakan mereka memilih yang konvensional”. [/su_pullquote]
Bahkan tegasnya, di industri asuransi syariah, berupaya mengembangkan sistem pemasaran yang lebih mudah dijalankan. Misalnya pemasaran melalui komunitas sepertinya lebih bisa dimaksimalkan industri. Sedangkan untuk perusahaan penjaminan syariah, regulator penyiapkan peraturan OJK (POJK) soal penguatan lembaga industri ini. ”Selain itu, kita rencanakan perluasan usaha seperti melalui co-guarantee, regaransi dan surity,” tegasnya.
Menurutnya, perluasan izin usaha bagi perusahaan pembiayaan, juga bisa berdampak positif. Karena perusahaan pembiayaan bisa menggarap segmen syariah, meskipun pelaku industri perlu waktu untuk merancang strategi bisnis dalam memasuki lini bisnis barunya.