OJK Tetapkan Saham Mitra Komunikasi Nusantara sebagai Efek Syariah

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Kali ini dari industri pendukung sarana telekomunikasi.

mitra komOtoritas Jasa Keuangan baru saja menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu tentang penetapan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait.

Mitra Komunikasi Nusantara sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum berupa (Ponsel), Gadget (Smartphone, Tablet dll) dan Voucher Isi Ulang.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK sendiri selalu melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.