Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini di Jakarta telah menetapkan saham PT Anabatic Technologies Tbk sebagai Efek Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dalam setahun terakhir ini gencar menetapkan saham-saham perusahaan publik untuk masuk golongan efek syariah.Yang terbaru, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-42/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Anabatic Technologies Tbk sebagai Efek Syariah.
Maka dengan demikian, Efek PT Anabatic Technologies tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, dan telah sesuai dengan acuan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Anabatic Technologies Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK memang akan terus mengulas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Ulasan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Dengan semakin bertambahnya saham-saham yang masuk daftar efek syariah tersebut, maka diharapkan industri pasar modal syariah di tanah air akan semakin maju dan berkembang untuk ke depannya.